Tak Berkategori  

Panwaslu Gedong Tataan Dalami Laporan Soal Oknum Ketua RT Terlibat Kampanye

KIPRAH.CO.ID– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketua RT Dusun Sumber Sari Empat, Desa Taman Sari, ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedi Irhandi, mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan pelapor (Irianto) untuk mendalami laporan tersebut.

“Hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor, dan pelapor. Dan untuk lebih lanjutnya, masih akan kami plenokan. Setelah ini masih akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata dia di kantor Panwaslu Gedong Tataan, Selasa (24/11/2020).

Menurut Dedi Irhandi, terlapor pada saat pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang mengajak warganya untuk memilih salah satu Paslon Kada, dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.

“Terlapor yang merupakan ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu Paslon. Menurutnya, dia itu disuruh rekannya yang bernama Rudi Sunarto yang saat ini akan kami panggil juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslu mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memutuskan sangsi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.

“Jumat, Mas. Keputusannya jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sangsinya bisa administrasi atau Pidana. Jika itu pidana maka itu ranahnya kepolisian, tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” jelas Dedi Irhandi.

Selain itu Dedi Irhandi mengatakan sejauh ini sudah menemukan adanya pelanggaran sesuai dengan adanya pengakuan dari terlapor. “Terlapor sudah mengakui artinya itu sudah melanggar, namun nanti akan kita plenokan terlebih dulu,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *