KIPRAH.CO.ID– Salah satu retribusi yang saat ini menjadi pertanyaan sejumlah pedagang di sejumlah pasar dari objek sasaran pemakai jasa pelayanan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat soal pembayaran retribusi pelayanan persampahan kebersihan terindikasi melanggar perda.
Pasalnya pemerintah Tubaba menetapkan tarif melalui Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan
Dalam aturan tersebut BAB 11
ayat 2 menjelaskan tarif untuk pelayanan persampahan dan kebersihan dalam kolom nomor 4 untuk pasar tradisional sebesar 2000 rupiah
Peraturan Daerah (PerDa) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 tahun 2018 perubahan atas PerDa nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 39 yang berbunyi struktur dan besarnya retribusi pada pelayanan persampahan dan kebersihan huruf c.Komersil
ayat 4.pasar tradisional sebesar 1000 rupiah/ hari
Namun Retribusi Pelayanan Persampahan dan kebersihan pada Pasar Panaragan Jaya,Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Daya Murni Kecamatan Tumijajar di kenakan tarif rata-rata 2000 rupiah di seluruh pedagang pasar kabupaten setempat.
Hartawan Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) membenarkan bahwa karcis tersebut merupakan bersumber dari DLHD yang di berikan kepada petugas di setiap objek sasaran retribusi,sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Kalau di bilang pungli ngak lah,kita berjalan berdasarkan aturan yang ada”. Kata hartawan Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu (3/5/2023).
Hartawan mengkleam tarif tersebut merupakan implementasi dari perbup nomor 30 tahun 2022, sehingga DLHD mengeluarkan Surat Edaran Nomor :800
/97/Tubaba/2022 tentang
tarif retribusi pelayanan pasar persampahan/kebersihan tahun 2022.surat yang di terbitkan tanggal 31 Maret 2022 yang di sebar luaskan ke seluruh pedagang di kabupaten tubaba
“Iya karcis ini memang dari kita DLHD yang kita bagikan kepada petugas-petugas yang kita tetapkan di pasar,untuk peningkatan PAD cara yang tepat bisa kita lakukan adalah menaikan tarif kalau menambah pelanggan pengguna jasa sulit,itu kan ada perbup kita sesuai perbup kita sudah memberikan surat edaran pada seluruh pedagang,coba tunjukkan dulu surat edaran yang udah kita bagikan”.kata hartawan
Di beritakan sebelumnya, Oknum Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kabupaten Tulang Bawang Barat provisi Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) Ristribusi kebersihan sampah dipasar kelurahan mulya asri Tuai polemik pedagang harapkan APH bertindak.
Pasalnya retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan merupakan kegiatan pengumpulan sampah dari sumbernya untuk di bawa ke Tempat Pengumpulan Sementara(TPS) sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan para perdagang pasar
Namun sejumlah Pedagang pasar Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat salah satu Moh,
pedagang makanan sangat menyayangkan kebijakan sepihak atas kenaikan tarif restribusi kebersihan sampah di pasar mulya asri tanpa adanya sosialisasi ataupun surat edaran ke pedagag pasar.
“Sebelumnya kami cuma dikenakan tarif seribu (1000) rupiah dari bulan April 2022 tiba-tiba bayar karcis mengalami kenaikan menjadi (100) persen % tanggal 19 April 2022
saya udah bayar 4000 2000 Salar pasar 2000 untuk kebersihan ini yang dinamakan pungli kami berharap dapat menjadi perhatian APH persoalan ini ,” keluhnya saat di konfirmasi awak media pada Minggu (30/04/2023)
Hal senada juga dikatakan ,Deta pedagang farfum menyampaikan kenaikan Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pasar merupakan jasa yang wajib mereka bayar atas dasar pelayanan yang mereka terima,namun kenaikan tarif tersebut tidak memberikan perubahan secara signifikan terhadap pelayanan yang di berikan oleh petugas kebersihan DLHD Tubaba
“Tarif ristibusi kebersihan naik
tidak ada surat edaran ataupun sosialisasi dulu lah jangan se-enaknya naikin ristribusi kebersihan tapi pelayanan ya gitu -gitu aja sampah kadang masih di wadahnya bisa 2 hari baru di angkut,keliling pasar banyak rumput 1 bulan belum tentu sekali di bersihkan”.Tandasnya.
Ibu Diah pedagang ayam potong dalam pasar tersebut juga berharap agar mereka mendapatkan informasi secara utuh atas kewajiban yang harus mereka penuhi,sehingga mereka dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kita sadar mas kalau itu merupakan kewajiban kita pedagang tapi kita juga di kasih tahu lah apa saja yang menjadi hak kami yang harus mereka penuhi dengan adanya beberapa soal di pasar ini kiranya dapat menjadi perhatian seius PJ bupati Tubaba Ibuk zaidirina heri wardoyo”. Harapnya.
Sementara salah satu pedagang pasar setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan jumlah pedagang pasar tetap pasar Mulya Asri berjumlah kurang lebih 400 pedagang
“Kami sebagai pedagang setiap hari wajib membayar dua ribu rupiah setiap harinya.sehingga setiap harinya terkumpulkan uang 800 ribu rupiah dalam satu bulan retribusi pelayanan persampahan dapat mengumpulkan 24 juta rupiah di setiap bulannya.
“Pasar Mulya asri punya 400 pedagang bila setiap hari bayar 2000 maka 800 ribu setiap hari,bila kita kalikan 30 hari saja dalam satu bulan maka dana yang menjadi retribusi daerah dari pelayanan kebersihan persampahan pasar Mulya asri”.tutupnya
Sementara saat di komfirmasi Awak media soal keluhan sejumlah pedagang pasar pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tubaba belum bersedia memberikan penjelasan
“Saat awak media berupaya menghubungi Hartawan kepala bidang (kabid) DLHD kabupaten Tubaba terkesan bungkam,” dek baiknya kita ngobrol aja di kantor ,tolong jangan diberitakan lagi ya, kita ini kan ada kemunikasi baik apa lagi dengan ketua kalian,” singkatnya. (*)