KIPRAH.CO.ID– Berkaitan dengan pelaksanaan perencanaan pembangunan pekon, Bupati Kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal menekankan supaya mempertimbangkan prinsip azas manfaat.
“Majunya pekon berarti majunya Pesisir Barat,” ujar Agus Istiqlal saat membuka kegiatan pembinaan perencanaan pembangunan pekon tahun anggaran 2021 dan penanganan Covid-19 di GSG Selalaw, Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah Krui, Rabu (2/9/2020).
Menurut bupati, perencanaan pembangunan pekon adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pekon, dengan melibatkan LHP dan unsur masyarakat secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pekon.
Selain itu, pemerintah pekon menyusun perencanaan pembangunan harus berangkat dari kewenangan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
“Perencanaan pekon, bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Yang lebih penting, perencanaan pekon adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah pekon dan masyarakat,” ungkap Agus.
Ia menguraikan, perencanaan program dan kegiatan bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat pekon, bukan pula sekedar membuat daftar usulan tanpa alasan yang logis. Seperti, mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program pembangunan pekon.
Karenanya, penting bagi para perencana kebijakan pembangunan pekon, memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan seperti belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, keberlanjutan, penggalian informasi pekon dengan sumber utama dari masyarakat, partisipatif dan demokratis, pemberdayaan dan kaderisasi, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan serta pertanggungjawaban.
“Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 69 ayat (4), menegaskan bahwa peraturan desa tentang RPJMDes dan RKPDes sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Pihak lain di luar pemerintahan desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan, harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut,” jelas Agus Istiqlal.
Untuk para camat dan peratin, lanjut bupati disamping melaksanakan perencanaan pembangunan pekon, dan tugas-tugas pemerintahan pekon lainnya, semua harus mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mewujudkan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tenteram di lingkungan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 23 tahun 2007 tentang sistem keamanan lingkungan.
“Dikesempatan ini kembali saya ingatkan, kita semua untuk tetap memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara lebih disiplin dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun secara rutin, juga memakai masker di tempat umum. Serta menjaga jarak dalam berinteraksi atau social distancing (termasuk menghindari menjabat tangan) dan menjaga kebersihan lingkungan secara terus menerus,” pungkasnya. (Gus)