Tak Berkategori  

Pemprov Lampung Dukung RUU Pemerataan Pembangunan Daerah Inisiasi DPD RI

KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerataan Pembangunan Daerah yang diinisiasi Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

RUU tersebut, merupakan strategi pembangunan yang berperanan dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Dukungan Pemprov tersebut disampaikan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat pada saat mewakili Gubernur Muhammad Ridho Ficardo dalam Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah di Universitas Mitra Indonesia (Umitra), Selasa (2/10/2018).

“Saya mengapresiasi diselenggarakannya Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI. Seminar ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan daerah,” ujar Taufik Hidayat.

Dijelaskan Taufik, bahwa aspek pemerataan sudah harus menjadi mainstream pembangunan, tidak lagi hanya sekedar efek pembangunan. “Pembangunan sosial dan ekonomi yang tidak merata antar wilayah merupakan salah satu tantangan utama pembangunan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung,” katanya.

Selain antar wilayah, menurut Taufik, ketimpangan juga terjadi antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Keduanya memiliki kualitas pelayanan dasar yang tidak merata. “Padahal, hal ini sangat krusial bagi produktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ketimpangan wilayah yang terus berlanjut akan memperlemah suatu daerah, akibat dari pengurasan sumber daya oleh daerah yang lebih maju, serta berpindahnya penduduk usia produktif dari daerah tertinggal,” jelasnya.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan inisiasi DPD RI melalui Komite I dalam mendorong lahirnya RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah dilatar belakangi oleh sebuah fakta sosial, ekonomi dan politik yang kemudian menjadi keprihatinan bagi DPD RI. “Pemerataan Pembangunan Daerah yang dimaksud dalam RUU ini, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah-daerah ketimpangan melalui pengelolaan pembangunan khusus,” ujarnya.

Selain itu, mengatasi ketimpangan pembangunan melalui pemerataan pembangunan daerah juga untuk mewujudkan sinergi pengelolaan pembangunan antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. “Upaya pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan mengatur ketentuan dalam UU yang meliputi pengaturan tentang sasaran pemerataan pembangunan daerah, pengukuran dan penetapan daerah timpang, pemetaan penyebab daerah timpang, strategi pemerataan pembangunan daerah, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *