Tak Berkategori  

Polres Pesawaran Prioritas Delapan Sasaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2019

KIPRAH.CO.ID– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran melaksanakan Apel Gelar Pasukan Keselamatan Krakatau 2019, Senin (6/5) sekira pukul 08.00 Wib.

Bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Perwira Apel Kasat Lantas AKP Ridho Rafika dan Komandan Apel Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Deni Saputra.

Kapolres Pesawaran pada kesempatan apel tersebut membacakan amanat dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Refdi Andri, bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2019.

Dijelaskan dia, apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1440 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend (49%). Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend (7%), Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend (-26%),” jelasnya.

Sedangkan untuk Korban meninggal dunia tahun 2017 dikatakan dia, berjumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend (-29%), Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend (-34%), Korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend (-26%), Kerugian rupiah tahun 2017 sejumlah Rp11.714.125.000,- dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 9.787.665.000,- atau ada penurunan trend (-16%).

“Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas,” ungkapnya.

Sedangkan tujuan pada oprasi ini yakni untuk, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” ujarnya.

Dimana lanjut Kapolres, dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu Edukasi, Engineering (Rekayasa, Enforcemen (Penegakkan Hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat Komunikasi, Koordinasi, dan Kendali serta Informasi, Koordinator pemangku kepentingan lainnya serta Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan Korwas PPNS.

“Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas, mencermati hal tersebut diatas, diharapkan jajaran korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi Pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Sedangka Sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2019 diprioritaskan terhadap 8 (Delapan) Prioritas pelanggaran lalulintas diantaranya menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurukan penumpang dijalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur serta melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan.

“Pelaksanaan Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.