KIPRAH.CO.ID– Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung perpustakaan SMPN 02 Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2020 senilai Rp 165 juta curiga asal tunjuk.
Kepala SMPN 02 Lambu Kibang, I Gede Swarsana mengakui kegiatan tersebut bukan inisiatif pihak sekolah, tetapi berdasarkan penunjukan dari dinas.
“Rehabilitasi di tahun 2020 ini, kami hanya menerima ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Dari dinas mengecek ruang mana yang mau direhab, mana dibangun baru,” kata dia, Senin (21/9/2020).
Disinggung mengenai apa sajakah yang direhab pada gedung perpustakaan? Menurut I Gede Swarsana di utamakan bagian plafon. “Untuk rehabilitasi ruang perpustakaan, kita pusatkan di penggantian plafon. Sisanya dibelikan untuk perabotan,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan prasasti pembangunan dengan jenis kegiatan rehabilitasi gedung perpustakaan yang bersumber dari DAK Pendidikan 2018. Sementara kembali dialokasikan menggunakan DAK Pendidikan Tahun 2020 senilai Rp 165 juta. Itu artinya, jenis kegiatan yang sama dalam jangka waktu dua tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara. Pada bagian kelima; pemeliharaan dan/atau perawatan bangunan gedung negara pasal 63 no 1 menjelaskan, pemeliharaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 huruf d, merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
Nomor 2, perawatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 huruf d merupakan usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Nomor 3, pemeliharaan dan/atau perawatan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dilaksanakan dengan mempertimbangkan, huruf A, umur bangunan, B. penyusutan; dan/atau. C kerusakan bangunan.
Pada pasal 64; No 1. Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 huruf A. Merupakan jangka waktu bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. No 2. Umur bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 50 tahun.
Nomor 3, penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3 huruf b merupakan nilai penurunan atau depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan. No 4. Penyusutan bangunan gedung negara ditetapkan sebesar: A. 2% ( dua per seratus) pertahun untuk bangunan permanen. B. 4%(empat per seratus) pertahun untuk bangunan semi permanen: atau
C. 10% (sepuluh per seratus) pertahun untuk bangunan konstruksi darurat, dengan nilai sisa (salvage value) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen). (HR)