KIPRAH.CO.ID– Cholva Rasdinia resmi menyandang status sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan Agus Bhakti Nugroho (ABN) sesuai dengan nomor SK No 161.18-126, tanggal 21 Januari tahun 2019 tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Lampung.
Hal itu setelah Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal melantik dan mengambil sumpah janji saat sidang paripurna istimewa DPRD Lampung yang dihadiri oleh Wagub Lampung Bachtiar Basri, Selasa (29/1/2019).
SK PAW itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thajhjo Kumolo, tanggal 21 Januari tahun 2019 tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Lampung. “Hari ini Selasa dilakukan sumpah dan janji pengganti antar waktu saudara Cholva Rasdinia, ” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal.
Sementara itu, usai dilantik, Cholva Rasdinia mengaku akan melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya, serta berharap agar tidak terjadi apa-apa hingga selesai masa periodenya. “Saya berdoa supaya dihindarkan dari perbuatan yang berakibat tindakan hukum, minta doanya ya,” harapnya.
Menurutnya untuk 2019 dia tidak mencalonkan lagi, cukup gantian dengan sang suaminya yakni Yusril Hakim. “Saya gak nyalon lagi, biarkan suami yang maju, kita selesaikan ini aja,” katanya.
Sebelumnya, tiga orang anggota DPRD Lampung hasil PAW resmi dilantik yakni
Supriyanto, Khoiri, dan Riswansyah Djahri mengantikan Midi Iswanto dan Khaidir Bujung dari PKB serta Yozi Rizal dari partai Hanura. Sesuai keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo. (*)