KIPRAHRAKYAT.COM– Plt Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar mengharapkan agar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 benar-benar aspiratif, partisipatif, dan akomodatif, sebagaimana harapan seluruh masyarakat di Kota Tapis Berseri.
Hal ini terungkap dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Ruang Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Kamis (22/3/2018). “Musrenbang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), serta sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan yang baik,” kata Yusuf Kohar.
Menurutnya, perencanaan pembangunan yang berkualitas transparan dan akuntabel, menjadi tolak ukur akuntabilitas, profesionalisme dan bobot pelayanan publik. “Perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel, akan menimbulkan pencitraan yang negatif terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintah. Di sinilah hakekat dan arti penting dari Musrenbang,” ujarnya.
Ia menguraikan, paradigma perencanaan pembangunan, sebagaimana arahan dari Presiden RI agar “mindset money function” harus diubah menjadi “money follow program” yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan nasional.
Yusuf Kohar berharap, melalui penyelenggaraan Musrenbang Kota Bandar Lampung tahun 2018 dapat dicapai tujuan yang diharapkan bersama. Program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati, selanjutnya akan menjadi bahan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Musrenbang Provinsi Lampung dan Musrenbang Nasional mendatang.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam menambahkan, Musrenbang tersebut diikuti 126 kelurahan dan 20 kecamatan. Adapun tema yang diangkat, selaras dengan visi dan misi Kota Bandar Lampung yang menitikberatkan pada pemantapan kualitas pembangunan di segala bidang.
“Musrenbang ini diharapkan mendapatkan masukan, guna penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi indikatif OPD, mendapatkan rincian rencana kerja anggaran (RKA) OPD khususnya yang berhubungan dengan program pembangunan, dan mendapatkan rincian rancangan awal kerangka regulasi yang berhubungan dengan program pembangunan,” tuturnya. (*)