KIPRAH.CO.ID– Fauzi Malanda Tokoh masyarakat Lampung memuji Kecerdasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait pemberhentian tropong bintang/Lampung Astronomical Observatory (LAO) di kawasan Taman Hutan Raya (tahura) Wan Abdul Rahman (WAR). Padahal masuk dalam Blok pemanfataan yang tujuannya untuk kepentingan dunia pendidikan nasional dan penelitian international.
Menurut Fauzi, pernyaatan gubernur Lampung yang “mengharamkan” kawasan konservasi dibangun gedung teropong bintang, walaupun tujuan dan manfaat sangat besar untuk dunia pendidikan tak hanya nasional tpi juga international. Ini sangat berbanding terbalik dengan permen nomor 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Mengacu pada peremen itu, tidak ada larangan pemerintah daerah untuk membangun teropong bintang, selama pembangunanya berada di Blok pemanfaatan. Apalagi ini tujuannya untuk dunia penelitian yang dampak positifnya tidak hanya untuk Lampung, tapi juga international.
“Kita perlu apresiasi kebijakan Gubernur Lampung. jika dia tidak cerdas, tidak mungkin berani untuk mengatakan haram pada kebijakan pembangunan yang dibolehkan regulasi, baik peraturan menteri, peraturan pemerintah dan Undang-undang,” kata dia, dikutip dari laman suarapedia.com, Selasa (28/1/2020).
Diapun menyebutkan, masyarakat Lampung pun perlu apresiasi gubernur yang pernah menjadi kadis kehutanan Provinsi Lampung (2005-2010), peduli penyelamatan konservasi dan lingkungan yang sudah saat ini adalah untuk itu generasi kedepan. Walapun sudah ada regulasi yang mengatur tentang penyelamatan flora dan fauna di blok inti dan rimba.
“Jika demikian sudah selayaknya dong perusahaan yang ekploitasi pasir laiut di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) izinya di cabut. Karena dampaknya sangat besar. Bukan malah menunggu habis izinya, jika mau bicara soal penyelamatan konservasi untuk generasi mendatang. Bukan malah mengentikan kebijakan poembangunan yang berada di blok pemanfaatan yang di bolehkan oleh regulasi,” kata dia.
Diapun berharap, dalam pengambilan kebijakan pembangunan tidak mengunakan emosi, dan tidak suka dengan kebijakan pembangunan gubernur terdahulu. Sehingga membuat masyarakat menjadi gaduh. “Jika kebijakan gubernur terdahulu memang melanggar hukum dan cacat hukum, silakan di laporkan kepada aparat penegak hukum. Namun jika kebijakan bagus untuk Lampung kedepan jangan malu untuk melanjutkan,” kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD provinsi Lampung Midi Ismanto mengatakan, pengunaan hutan konservasi dibangun sarana dan prasarana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Selain itu ada juga undang- undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Regulasi pun membolehkan pemanfaatkan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan penelitian/pendidikan. Sedangkan yang dikatakan oleh gubernur untuk pelestarian flora dan fauna berada diblok inti dan rimba,” katanya.
Diapun menyebut, dalam regulasi permen LHK nomor 7 tahuan 2019 perubahan atas permen nomor 27tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dibolehkan kawasan hutan di manfaatkan, termasuk didalamnya pembangunan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika.
“Dalam permen tersebut cukup jelas, boleh lokasi tahura ini dibangun gedung LAO.jadi saya rasa tidak ada dalil yang melarang pembangunan di blok pemanfaatan. Semua regulasi menyakatan lokasi tersebut bolehdi manfaatkan untuk pembangunan LAO,” kata dia.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto kepada media menyebutkan LAO tengah menjalani kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait fungsi pengembangan yang bakal dilakukan diwilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. “Jadi saat ini kajian sedang dibuat kementerian, tempo hari setelah di evaluasi kementerian lahannya memang boleh digunakan untuk riset. Namun dalam hal ini hanya untuk pengembangan biodiversiti didalamnya flora dan fauna,” beber Fahrizal. (BW/SP)