KIPRAH.CO.ID– Fasilitasi dan dukungan tim pemantauan persiapan Pilkades serentak tahun 2020, dan sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Ponco Nugroho, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Muhadi, Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo, Forkopimda, Camat dan Kepala Satker di lingkup Pemkab Tulangbawang Barat di Ruang Rapat Bupati, Panaragan, Jum’at (4/12/2020).
Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan kepalo tiyuh serentak gelombang I tahun 2015 dan Gelombang ke II Tahun 2018, serta Gelombang ke III pada Tahun 2020.
Pemilihan kepalo tiyuh serentak tahun 2020 tersebar di 3 kecamatan yang bejumlah 5 tiyuh dengan rincian; Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tiyuh Panaragan, Penumangan Baru, dan Mulya Kencana. Kemudian, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan. Kecamatab Gunung Agung, Tiyuh Bangun Jaya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/302/I.01/HK/TUBABA/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020 meliputi ;
Pembentukan panitia pelaksana pemilihan di 5 tiyuh dalam wilayah 3 kecamatan Kabupaten Tulangbawang Barat pada tanggal 07 sampai 16 Januari 2020. Pengumuman dan Pendaftaran Calon Kepalo Tiyuh yang meliputi;
Tahap I dilaksanakan pada tanggal 8-16 Februari 2020 dengan jumlah calon yang memenuhi persyaratan sebanyak 25 orang calon, dan satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 2-4 Maret 2020 bagi bagi tiyuh yang pendaftar lebih dari 5 (lima) orang dilakukan seleksi tambahan yaitu Tiyuh Mulya Kencana dengan bakal calon 8 orang dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bakal calon 6 orang.
Tahap III dan Tahap IV, tidak dilaksanakan karena pada proses tahap 1 dan tahap II telah memenuhi ketentuan yaitu bakal calon telah lebih dari 2 orang.
Dari tahapan pengumuman dan pendaftaran tersebut, sebanyak 19 orang calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/104/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang hasil verifikasi berkas dan penetapan hasil seleksi tambahan bakal calon.
Tiyuh Panaragan bakal calon yang mendaftar sebanyak 3 orang dan seluruhnya memenuhi syarat. Tiyuh Penumangan Baru bakal calon yang mendaftar sebanyak 4 orang, dan seluruhnya memenuhi syarat.
Tiyuh Mulya Kencana bakal calon yang mendaftar sebanyak 8 orang, dan 3 orang gugur dalam seleksi tambahan. Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bakal calon yang mendaftar sebanyak 6 orang, dan 1 orang gugur dalam seleksi tambahan. Tiyuh Bangun Jaya bakal calon yang mendaftar sebanyak 4 orang dan 1 orang tidak memenuhi syarat administrasi.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19), maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tulangbawang Barat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan diantaranya tahapan yang ditunda sebagai berikut ;
Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh. Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang direncanakan 18 Maret sampai 25 April 2020.
Pelaksanaan kampanye yang direncanakan pada 13-15 Mei 2020. Masa tenang yang direncanakan tanggal16-18 Mei 2020. Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 19 Mei 2020. Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih yang direncanakan tanggal 17 Juni 2020 sampai 16 Juli 2020. (HR)