Teka-teki Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Balam Terjawab

KIPRAH.CO.ID– Teka-teki soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Bandarlampung (Balam) terjawab, dengan adanya Surat Tanda Setoran (STS) ke Bank Lampung pada 2 Mei 2018.

Hal ini disampaikan Kabag Humas DPRD Bandarlampung, Aprozi kepada kiprah.co.id. “STS (surat tanda setoran) saya pastikan ada. Uang kelebihan bayar tersebut sejumlah Rp 48.598.750 telah disetorkan ke Bank Lampung tanggal 2 Mei 2018,” tuturnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung merekomendasikan, kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan pengawasan atas pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bandar Lampung.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, menginstruksikan bendahara pengeluaran lebih cermat dalam memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran. Rekomendasi tersebut dikeluarkan BPK terkait, temuan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Bandar Lampung sebesar Rp 48.598.750.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017 dengan nomor A/LHP/XVIII.BLP/05/2018, DPRD Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja tunjangan perumahan sebesar Rp 8,730 miliar dengan realisasi 85,5 persen atau sebesar Rp 7,463 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, register surat perintah pencairan dana (SP2D) dan laporan keuangan diketahui jika pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD untuk Januari sampai Oktober 2017 didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 21/II.01/HK/2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Bandar Lampung TA 2017.

Besarannya yaitu untuk ketua sebesar Rp 13,8 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp 13,225 juta per bulan dan anggota sebesar Rp 12,650 juta per bulan. Sedangkan untuk pemberian tunjangan pada November sampai Desember 2017 didasarkan pada Kepwali Nomor 607/II.01/HK/2017 dengan besaran masing-masing, ketua Rp 11,8 juta per bulan, wakil ketua Rp 11,7 juta per bulan dan anggota Rp 11,5 juta per bulan.

Namun demikian, untuk pembayaran pada November 2017 masih merujuk pada Kepwali Bandar Lampung Nomor 21/II.01/HK/2017. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 48,598 juta. (Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.