KIPRAH.CO.ID– DPRD Provinsi Lampung meminta Panitia Seleksi (Pansel) lelang ulang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekdaprov Lampung, lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan berkas calon. Hal tersebut terkait adanya indikasi salah satu calon yang belum melengkapi persyaratan.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Apriliati mengatakan calon harus taat aturan dan tertib dalam melengkapi berkas yang menjadi syarat mutlak dalam lelang jabatan. “Semua calon mempunyai hak yang sama, sepanjang memiliki persayaratan sesuai dengan yang ditentukan oleh tim seleksi,” kata dia.
Politisi PDIP itu menegaskan, jika gubernur sebelumnya belum menandatangani SKP namun Fahrizal tetap melampirkan berkas tersebut ke BKD, ia mengaku khawatir ada dugaan perbuatan melawan hukum.
“Wah kalau dia (Fahrizal, red) melampirkan berkas tersebut sedangkan yang bertandatangan tidak merasa perlu didalami, karena itu bisa masuk dalam ranah hukum,” imbuhnya.
Karena itu, ia menghimbau kepada Timsel agar berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan berkas. “Timsel harus mengedepankan kehati-hatian, objektif dan berjalan dikoridor melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme,” tutunya.
Lanjutnya, jika dalam pemeriksaan berkas ada salah satu yang diragukan maka Timsel berhak memanggil pihak ketiga. “Kalau ada yang diragukan timsel berhak memanggil pihak ketiga untuk melakukan klairifikasi,” jelasnya.
Diketahui, Surat Keterangan Penilaian (SKP) kinerja selama dua tahun berturut-turut yang digunakan, Fahrizal Darminto, dalam mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekdaprov Lampung, keasliannya diragukan.
Berdasarkan keterangan sumber, indikasi ketidak aslian itu mengingat pada era gubernur Lampung sebelumnya SKP Fahrizal belum ditandatangani. Sementara SKP merupakan salah syarat mutlak mengikuti lelang ulang JPT Sekdaprov Lampung.
“Beberapa pejabat ada yang belum ditanda tangani SKP-nya oleh Pak Ridho, termasuk Pj Sekdaprov Fahrizal. Jadi jika BKD mengatakan sudah diserahkan, yang tanda tangan siapa?” ujar sumber itu.
Hasil konfirmasi media ke ketua panitia administrasi lelang jabatan Sekdaprov Lampung, Koharudin, Kamis (29/8), dijelaskan jika Fahrizal baru saja melengkapi persyaratan administrasi termasuk SKP. “Tadi sudah diserahkan kelengkapan administrasi Pak Fahrizal termasuk SKP,“ jelasnya.
Disinggung yang menandatangani hasil prestasi kerja Fahrizal, Koharudin enggan berkomentar dan berdalih tidak dalam kapasitas mengomentari hal itu. ”Bukan kapasitas saya mengomentari itu, saya kan hanya menerima berkas,“ singkatnya.
Sementara Pj Sekdaprov Fahrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, pesan WhatsApp yang dikirim berisi konfirmasi terkait keaslian SKP yang telah diserahkannya pada panitia, hingga berita ini dimuat tidak dibalas. (*)