Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, di Jl. Rawa Subur RT. 06 LK. I Keluraha Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung Bandarlampung, Senin (24/6/2024).
Disampaikan Kostiana, memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di Provinsi Lampung.
Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.
Ia menegaskan, mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut tidak berani untuk melaporkan.
Kostiana menghimbau kepada orang tua untuk melindungi anak anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulannya, lingkungannya, dan tumbuhkan kebiasaan kebiasaan baik didalam maupun di luar rumah,” ujarnya.
Diharapkannya juga, dengan sosilasiasi ini, segala informasi terkait perda ini dapat diterima serta diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat..
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat desa atau kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar.