Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Penyerahan DIPA 2022

KIPRAH.CO.ID– Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal diwakili Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, menghadiri acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 dan penandatanganan fakta integritas di Aula KPPN Lampung Barat, Rabu (8/12/2021).

Bupati Pesisir diwakili Wakil Bupati menyampaikan, pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 6 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, yang telah disahkan pada 27 Oktober 2021 dengan tema kebijakan fiskal dan APBN tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah adalah “pemulihan ekonomi dan reformasi struktural”.

Berdasarkan tema tersebut, pemerintah pusat menetapkan pokok-pokok kebijakan fiskal adalah sebagai berikut; pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi, program perlindungan sosial yang memperkuat pondasi kesejahteraan sosial, mengentasakan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan.

Berikutnya, mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas dengan implementasi reformasi struktural melalui undang-undang cipta kerja dan reformasi fiskal. Lalu, optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, serta inovasi pembiayaan dalam rangka konsolidasi fiskal yang adil dan berkelanjutan.

Selanjutnya, secara umum penerimaan alokasi dana transfer Kabupaten Pesisir Barat 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021.

Hal ini disebabkan menurunnya penerimaan negara karena kondisi perekonomian yang terguncang akibat pandemi Covid-19 di Indonesia bahkan dunia, yang menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan merasionalisasi besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dalam struktur APBN tahun 2022, dengan proporsi bagi daerah yang disesuaikan antara pendapatan negara dengan jumlah daerah di Indonesia dengan rasio tertentu.

Untuk itu, sesuai dengan yang telah disampaikan Menteri Keuangan bahwa pemerintah secara umum menetapkan kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang di arahkan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah dengan arah kebijakan, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.

Selain itu, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian dan lembaga dan TKDD terutama DAK fisik. Melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum untuk peningkatan infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM pendidikan.

Melanjutkan kebijakan penyaluran dana bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditujukan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH. Meningkatkan efektifitas penggunaan dana transfer khusus, penyaluran DAK fisik berbasis kontrak dan DAK non fisik untuk mendorong peningkatan capaian outfut dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan.

Menggunakan dana desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor lain yang menjadi prioritas.

“Dengan disepakatinya anggaran DIPA ini saya hanya mengingatkan kepada kita semua, untuk menggunakan DIPA dan TKDD tahun 2022 dengan baik. Sehingga memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat dengan semangat persatuan dan menjaga kesehatan bersama, sehingga terwujud perekonomian yang bangkit kembali,” tuturnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *