KIPRAHRAKYAT.COM— Walikota Metro Achmad Pairin menyerahkan bantuan sosial beras sejahtera (rastra) tahap I tahun 2018 di Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, Kamis (25/1/2018).
Diketahui, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut menunjuk pada sebuah kondisi masyarakat yang sejahtera, damai dan tenteram.
Dalam sambutannya, Walikota mengungkapkan sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut yang dinilai bermanfaat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi yang berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pada bansos rastra tidak terdapat harga ataupun biaya tebus yang mesti dibayar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beras yang disalurkan seberat 10 kilogram (kg) tersebut tanpa tebusan, sehingga tidak dibenarkan apabila terdapat pungutan dalam pelaksanaannya.
Adapun penerima bantuan sosial rastra di Kota Metro, sambungnya, berjumlah 6.087 KPM dengan presentase 25 persen penduduk berpenghasilan terendah. “Berarti penerima bantuan sosial rastra ini merupakan, penerima yang berhak menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mekanisme yang telah ditentukan dan masuk dalam basis data terpadu,” ujarnya.
Bantuan sosial beras sejahtera ini, lanjut Pairin, diharapkan dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Mudah-mudahan bisa mengurangi pengeluaran dalam pemenuhan kebutuhan pangan,” tuturnya. (rls/dik)