KIPRAH.CO.ID, Kaur– Kembali Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Kaur mengingatkan kepada seluruh pejabat ASN yang berada dalam lingkup wilayah tugas Pemerintah Daerah Kaur untuk segera melaporkan hasil kekayaannya kepada negara.
Pernyataan itu disampaikan Harika Inspektur Kabupaten Kaur saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
Lebih lanjut Harika menyampaikan Kewajiban Pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat(3).UU no 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Menyatakan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.” Tegas Harika.
Ini penting kami sampaikan kepada seluruh ASN khusus yang berada di Wilayah tugas Kabupaten Kaur. Untuk segera melaporkan Hasil Kekayaannya Kepada Inspektorat supaya yang bersangkutan tidak terkena sanksi hukum dikemudian hari. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kata Harika.
Sampai saat ini untuk ASN di Wilayah Kaur. Sudah tercatat 98 persen yang melaporkan Hasil Kekayaannya Kepada Inspektorat. Sisanya tinggal sekitar 2 persen lagi yang belum melapor. Kami tunggu sampai tanggal 31 Maret 2024 batas ketentuan yang berlaku…Tutup Harika. (Red Abun/Togi)