Acara Pengantar Tugas Pj Bupati Tubaba

KIPRAH.CO.ID– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri acara pengantar tugas Penjabat Sementara (Pj) Bupati Tubaba yang dilantik oleh Gubernur Lampung beberapa waktu yang lalu.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Pemda Kabupaten setempat, Senin (23/05/2022).

Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa Pejabat Bupati yang diusulkan oleh gubernur dan ditunjuk kepada pusat adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti dan mampu dalam menjalankan tugasnya.

“Pejabat Bupati yang telah ditunjuk dan sesuai dengan kriteria Gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya,” ucap Sekdaprov.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa tugas Pejabat Kepala Daerah yang sesuai pada pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Pejabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, & Larangan Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Dia juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar Pj. Bupati Tubaba yang telah dilantik dapat menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan yang sudah ada.

Ia juga menyampaikan harus menjaga pembangunan. Untuk itu jangan lupa agar tetap menerapkan disiplin pegawai, disiplin anggaran, dan disiplin dalam menjalankan tugas.

Dalam sambutanya Pj Bupati Tubaba, Zaidirina menyampaikan dirinya memiliki tugas untuk menaikkan Ipm Tubaba yang masih rendah.

Dia juga menyampaikan bahwa dirinya akan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada dalam berkolaborasi dengan seluruh stake holder dalam mengejar akses kesetaraan percepatan pembangunan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Tubaba, pejabat eselon II tinggi Pratama Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba serta pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tubaba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.