Bupati Kaur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Bupati Kaur H. Lismidanto mengukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa selama 2 tahun ke depan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur Padang Kempas, Senin (08/07/2024).

Dari surat keputusan (SK) pertama masing-masing kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suhadi mengungkap sebanyak 192 kepala desa di Kabupaten Kaur yang dikukuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan selama 8 tahun dalam satu periode masa jabatannya.

Dengan mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan ini, tampak kegembiraan di raut muka seluruh kepala desa,dan sebagian ibu ketua tim penggerak PKK desa yang ikut hadir di acara pengukuhan tersebut.

Masa jabatan kepala desa yang cukup panjang ini, supaya dapat memberikan harapan baru kepada masyarakat. “Semoga apa yang di programkan bisa tercapai untuk mensejahterakan masyarakat banyak, bukan sebaliknya sebagai ladang kuropsi,” pesan Bupati Kaur H Lismidianto.

Hadir juga Sekretaris Daerah, Irsan Syafiri, Kapolres, Kejari, Asisten, Staf Ahli dan seluruh Camat se Kabupaten Kaur beserta segenap unsur undangan lainnya. (Red/Abun/Tg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.