Bupati Tubaba Harus Ambil Sikap Terkait Dugaan Pelanggaran Permendesa PDTT

KIPRAH.CO.ID– Ketua Komisi A DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Yantoni angkat bicara terkait rehabilitasi balai tiyuh yang mencapai Rp 141 juta di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Gunung Agung, dan beberapa tiyuh lain di kecamatan berbeda.

“Kita di setiap kesempatan terutama saat hearing, selalu menekankan agar penggunaan dana desa sesuai dengan aturan termasuk Permendesa no 13 tahun 2020,” kata Yantoni melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

Dia menambahkan, prioritas dana desa tahun 2021 sesuai arahan Mendes PDTT RI Abdul Halim Iskandar, diprioritaskan untuk penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Kedua hal itu harus menjadi perhatian serius DPMT, selaku pihak yang diamanatkan untuk mengevaluasi RAPBT sebelum menjadi APBT,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu, juga menyayangkan adanya rehab balai tiyuh yang mencapai Rp 141 juta lebih bisa lolos dalam APBT. Padahal banyak program lain yang menyentuh masyarakat langsung di tiyuh-tiyuh yang terdampak pandemi Covid-19, yang harus menjadi perhatian utama aparatur tiyuh.

“Sudah sewajibnya dana desa yang bersumber dari pusat itu untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Apa hubungannya rehab balai tiyuh dengan penguatan ekonomi masyarakat, ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Yantoni juga berharap Bupati Tubaba Umar Ahmad mengambil sikap terkait permasalahan ini. “Kita jangan mencari kelemahan dan pembenaran terhadap aturan, tetapi harus berupaya menyempurnakan aturan tersebut dan tidak salah dalam menafsirkan. Saya berharap bupati segera mengambil sikap atas hal ini,” tukasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *