DPRD Tubaba Janji Sidak PT. Way Abung Global Network

KIPRAH.CO.ID– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan turun untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Way Abung Global Network.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Yantoni saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jum’at (17/02/2023). “Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi PT. Way Abung Global Network, dan kita cek kebenarannya tentang pengurusan perizinannya,” kata Yantoni.

Langkah selanjutnya, pihak DPRD merencanakan hearing bersama dinas terkait dan manajemen perusahaan. “Sejauh mana apakah bisa di toleransi atau tidak, kita lihat dulu, kalau nantinya berdampak untuk hal-hal yang tidak di inginkan, maka akan kita rekomendasikan penggantian operasional,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Kajian Kritis Pembangunan Pemerintah (K3PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri menegaskan jika benar pihak Pemkab Tulangbawang Barat telah menyampaikan pada manajemen PT. Way Abung Global Network di Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tentang prosedural perizinan namun diabaikan, maka dikategorikan pembangkangan bahkan termasuk pelecehan.

“Namanya pembangkangan terhadap institusi negara. Sudah termasuk pelecehan dan penghinaan terhadap Pemkab Tulangbawang Barat,” kata AhmadBasri, Jum’at (17/02/2023).

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan panggilan Abas Karta itu menekankan agar diberi tindakan tegas. “Kalau tidak mau patuh, ya segel aja kantornya. Panggil Pol PP, gunakan kewenangan sebagai aparat penegak Perda,” tegasnya.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung memastikan PT.Way Abung Global Network belum mengantongi izin operasional. “Izin operasional mereka tidak ada di pemerintahan daerah,” tegas Kepala Dinas DPMPPTSP, Lukman, Kamis (16/02/2023).

Diketahui PT. Way Abung Global Network yang berjalan di bidang jaringan internet/wifi, sudah selama 3 tahun berdiri terindikasi tidak pernah mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Tiyuh Pulang Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Padahal regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Hal tersebut dibenarkan Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Hendrawan mengucapkan semenjak PT.Way Abung Global Network berdiri tidak pernah menyalurkan CSR. “Ya benar selama tiga tahun ini tidak ada CSR, ijin-ijin pemasangan tiang besi di pekarangan rumah warga pun tidak ada,” kata Hendrawan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Way Abung Global Network belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.