KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Pelayanan terhadap masyarakat yang transparan dan akuntabel adalah suatu keharusan, dalam sistem tata negara yang sehat. Pelayanan adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya, baik buruknya sebuah pemerintahan, akan diukur oleh sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatnya, dalam memberikan informasi sebagai pelayanan kepada masyarakatnya.
Kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap sebuah regulasi akan berbanding terbalik, dengan sikap dan cara pelayanan yang diberikan oleh pelaksana kebijakan tersebut.
Tingkat kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, jika transparansi yang akuntabel betul-betul diterapkan oleh para penyelenggara kebijakan negara. Dengan dasar itulah maka Polres Kaur Bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Bengkulu melakukan sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP). Di Aula Satuan Intel dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kaur, Kamis (12/09/2024).
Kompol Indrawan Kusuma Trisna Wakapolres mewakili Kapolres Kaur, dalam acara itu menyampaikan pesannya. Menurut Dia ” kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Kepolisian resort, untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya dibidang hukum, yang meliputi segala pelayanan kepada masyarakat Kaur, dalam pelayanan yang diberikan oleh aparat penegak hukum, guna memenuhi standar kepuasan publik terhadap masyarakat, atas pelayanan yang diberikan oleh aparat, dengan mengendapkan prinsip keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,baik secara internal maupun eksternal oleh pengemban kebijakan,”
“Forum ini juga dapat menjadi sebuah rujukan bagi masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan dari aparat negara, yang betul-betul telah sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan,” Sambung Wakapolres.
“Standar pelayanan ini akan kita sosialisasikan dengan berbagai cara, imbuh Wakapolres antara lain membuat pamplit atau spanduk berupa informasi layanan yang tersedia, supaya masyarakat pengguna layanan dengan muda membacanya untuk dapat mengakses informasi yang dibutuhkannya,”
Pada kesempatan yang sama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Bengkulu. Jaka Andhika. Memaparkan tentang pentingnya prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada publik.
Menurut dia, ” fungsi pengawasan adalah bentuk peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan, supaya standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pelayanan Publik dapat terpenuhi, maka penting memberikan informasi layanan yang mudah untuk diakses oleh publik, Pelayanan yang Transparan dan akuntabel adalah tugas bersama yang harus kita berikan kepada publik.”
Dia berharap,” dengan adanya forum Kumonikasi ini masyarakat terhindar dari praktek -praktek penyimpangan administrasi layanan, yang tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan (Maladministrasi), hingga berdampak pada kerugian dari masyarakat, atas informasi yang tidak valid diterimanya, baik secara materil maupun imateril.
Hadir juga dalam kegiatan itu Kejari dengan perwakilannya, Pejabat terkait Pemda, segenap Media Insan Pers, Toko masyarakat serta dari berbagai unsur undangan lainnya dalam wilayah Kabupaten Kaur. (Red Abun/Jlang)