Kaur  

Hasil Mediasi Kesbangpol, Duet Apen dan Togi Pengurus Sah DPC SPRI Kaur

KIPRAH.CO.ID– Setelah dilakukan mediasi yang ketiga pada Selasa 20 Februari 2024, kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menandatangani berita acara terkait kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur yang sah yakni duet Ketua Apen Rozali dan Sekretaris Togi Tusmigo.

Kepala Badan Kesbangpol Kaur, Diraswan menyampaikan mediasi yang ketiga kali itu dilakukan untuk menetapkan surat keputusan kelembagaan yang menjadi otoritas dari Kesbangpol sebagai pembina organisasi masyarakat.

Mengingat, kata dia, ada dua berkas yang diterima Kesbangpol. Namun demikian, Diraswan menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan intervensi atau mencapuri urusan internal organisasi SPRI. “Sekali lagi, kami tidak intervensi dan mencapuri urusan internal organisasi SPRI,” tegasnya.

Dalam mediasi itu duet Ketua Apen Rozali dan Sekretaris Togi Tusmigo, mengungkap keabsahan kepengurusan yang mereka miliki berdasarkan SK (Surat Keputusan) Kepengurusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 20 Oktober 2023.No SK 015/KK-PB/DPP SPRI/X/2023.

Togi Tusmigo menegaskan, kepengurusan DPC SPRI Kabupaten Kaur yang dipimpinnya bersama Ketua Apen Rozali tidak ada permasalahan. Sebab secara legalitas dan kepengurusan, jelas dan terang, serta dapat dibuktikan secara otentik.

“Jadi kalau ada pihak yang merasa dirinya pengurus SPRI selain dari yang tertuang dalam SK DPP, tidak sah. Karena SK kepengurusan Ketua Apen Rozali dan Sekretaris Togi Tusmigo sampai sekarang belum dicabut DPP, artinya masih sah,” tukasnya.

Sementara dari pihak Ketua DPC SPRI Kaur versi Muscab yang diketuai Efsan, hingga mediasi yang ketiga di Kesbangpol tidak dapat membuktikan kepengurusan yang sah berdasarkan SK DPP.

Dalam pertemuan tersebut, Efsan hanya memberikan pernyataan bahwa dirinya adalah Pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur versi Muscab. “Semuanya saya serahkan pada Kesbangpol untuk memutuskan,” kata dia.

Atas keterangan dan pembuktian keduabelah pihak, Badan Kesbangpol akhirnya mengeluarkan berita acara. Salah satu poinnya menyatakan kepengurusan DPC SPRI Kabupaten Kaur, Ketua Apen Rozali dan Sekretaris Togi Tusmigo.

Berita acara mediasi itu ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol, Diraswan untuk diketahui oleh lembaga otoritas yang membidangi Ormas. Turut hadir pada acara itu Kabid Poldagri dan Ormas, Yani. Wakil Ketua SPRI Kulman Hadi, dan staf notulen dari Kantor Badan Kesbangpol Kaur. (Red.Abun Herjuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.