KIPRAH.CO.ID– Saat melakukan kampanye, peserta Pilkada wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Jika tidak, maka ancaman pembubaran paksa dari pihak Bawaslu bersama aparat kepolisian terus mengintai.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, regulasi tentang STTP tersebut terdapat dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Selain PKPU, kata Bang HK–sapaan akrab–Heri Kiswanto, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian.
Kemudian, dalam Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP kampanye pemilu, dan yang terbaru telegram Kapolda Lampung Nomor STR/136/IX/YAN.2.1/2020 tertanggal 22 September 2020 tenteng Jukrah penerbitan STTP dalam Pilkada tahun 2020 sudah jelas.
Menurut Bang HK, sebetulnya untuk memperoleh STTP pihak kepolisian tidak sulit. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta, maka sudah bisa diterbitkan.
Adapun manfaat bagi Paslon yang telah mengantongi STTP, lanjut Bang HK, maka kegiatan kampanye bisa dilaksanakan dengan penuh rasa aman, tanpa khawatir dibubarkan Bawaslu bersama pihak kepolisian.
“STTP ini sebagai bentuk perlindungan saat melakukan kegiatan kampanye. Artinya, kegiatan yang dilaksanakan sudah diketahui dan mendapat izin dari kepolisian. Sehingga kalau ada yang ingin coba-coba membuat rusuh, aparat kepolisian berhak mengamankan, karena kegiatan tersebut resmi,” kata Bang HK, Kamis (1/10/2020).
Karenanya, Bawaslu mengimbau bagi Paslon yang ingin melakukan kampanye untuk mengurus STTP. “STTP juga bisa dibuat secara kolektif. Dimana dalam satu STTP, bisa untuk beberapa kegiatan kampanye dalam waktu tertentu,” jelasnya.
Apabila masih ada peserta Pilkada yang nekat menggelar kampanye tanpa STTP, protokol kesehatan tidak dijalankan, terciptanya kerumunan massa, tempat tidak sesui yang diatur PKPU 13, maka Bawaslu akan melakukan proses verifikasi untuk memberikan peringatan tertulis dan berlaku selama 1 jam kepada peserta pilkada yang bersangkutan.
Selanjutnya, jika dalam tempo waktu yang ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu dan jajaran, berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membubarkan secara paksa.
Sebagai informasi, tahapan kampanye telah dimulai pada Sabtu (26/9/2020) dan akan berlangsung hingga (5/12/2020) mendatang.
Sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua PKPU nomor 6 Tahun 2020. Kampanye yang bisa dilakukan dan diperbolehkan saat pandemi, adalah kampanye tatap muka dan kampanye terbatas dengan jumlah maksimal 50 orang dalam ruangan. “Itu sudah termasuk panitia dan pasangan calon, serta wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri, juga ketersediaan sarana sanitasi,” jelasnya.
Bawaslu berharap, dengan mematuhi aturan tentang berkampanye, yakni memiliki izin dari kepolisian (STTP) dan tetap mengindahkan protokol kesehatan, dapat mengurangi resiko dari pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. (*/Red)