KWh dalam Ambulance

Kinerja Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Lampung Barat ( Polres Lambar ) patut diacungi jempol, Senin (20/4/2020) berhasil mengamankan dua unit mobil mini bus bernomor polisi BE 8721 CR dan BE 9245 XZ (Mobil Ambulance Bumi Ratu).

Kedua mobil tersebut berasal dari Pesisir Barat, dan diamankan karena sedang membawa 332 KWh dan tiga gulung kabel. Menurut polisi, diamankannya dua kendaraan roda empat itu karena diduga telah terjadi kegiatan usaha jasa penunjang listrik tak berizin.

Sebagaimana diatur pada pasal 53 Jo pasal 25 ayat (1) undang-undang RI No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Selain kabel dan KWh, korp baju cokelat juga mengamankan tujuh orang yang ada di dalam mobil.

Ketujuh orang tersebut yakni Izkar bin Tarhusin, Zainal Abidin bin Amok, Zainal Arifin bin Dartim dan Sa’ari bin Ibrahim. Keempatnya warga Bumi Ratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat. Hendri Gunawan bin Duhan, warga Pekon Pekonmon Kecamatan yang sama, kemudian Karimun bin Mat Syukur warga Watas, Balik Bukit dan Siswanto bin Giru, asal Pekon Sebarus Lambar.

Peristiwa pengamanan dua unit mobil yang di dalamnya didapati gulungan kabel dan 332 KWh tentunya menjadi pertanyaan besar, kenapa ada KWh dalam Ambulance. Apakah tidak ada mobil lain, ataukah sengaja untuk mengelabui warga maupun aparat.

Penelusuran dan info yang didapat, kabel dan KWh itu akan dibawa ke Pekon Bumi Ratu, Ngambur. Sayangnya sebelum tiba ditempat tujuan, petugas telah mengamankannya.

Kepada penulis salah seorang warga Bumi Ratu bertutur, 543 kepala keluarga Bumi Ratu telah mendaptar kepada koordinator pekon dan koordinator kecamatan untuk mendapatkan jasa penerangan listrik. Setiap kepala keluarga dikenakan biaya pemasangan/penyambungan listrik sebesar Rp1.850.000.

Sayangnya hingga kini penerangan listrik yang didambakan ratusan warga Bumi Ratu, belum terwujud. Padahal biaya penyambungan atau pemasangan telah disetorkan kepada koordinator pekon dan kecamatan.

Koordinator pekon mengaku telah menyetorkan seluruh biaya pemasangan kepada koordinator kecamatan, akan tetapi pengakuan tersebut disangkal. Koordinator kecamatan berucap ada sekitar Rp 100.000.000 lagi yang belum diterimanya.

Semoga dengan diamankannya dua unit mobil pembawa kabel dan KWh membuka siapa dalang dan mengapa listrik di Bumi Ratu belum bersinar. Dan juga bisa membuka pengakuan siapa yang benar adanya, koordinator pekonkah atau koordinator kecamatan.

Jika ada keterlibatan aparat pekon, dinas terkait atau telah terjadi pungli dalam pemasangan listrik di Bumi Ratu, penegak hukum harus mengungkapnya dan bila perlu menjebloskannya ke hotel prodeo.

Akan tetapi jika dalam pemeriksaan terhadap tujuh orang itu tidak ditemukan tindak pidananya, polisi harus melepaskan serta mengizinkan KWh, kabel dan dua unit mobil kembali ketempat asalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *