KIPRAH.CO.ID– Berikut dugaan pelanggaran yang dikirimkan salah satu peserta melalui surat elektronik dikutip dari redaksi analisis.co.id
PEMBAHASAAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JPT PROVINSI LAMPUNG OLEH PANSEL (DUGAAN MAL ADMINSTRASI)
Bersama ini kami sampaikan uraian dugaan pelanggaran dan dugaan mal/cacat administrasi yang dilakukan PANSEL PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 serta Tahun 2022. Mohon disuarakan dan dapat digunakan uraian dibawah ini berdasarkan data, fakta dan informasi. Terimakasih.
Tahap Pendaftaran dan Rekam Jejak, Uji Kompetensi dan paparan dan Wawancara
Peserta yang memasukkan dokumen/terdaftar tidak diumumkan pada pengumuman Pansel – hanya yang memenuhi syarat dan memenuhi “persyaratan” yang lolos dan diloloskan serta diumumkan
PEMBAHASAN:
Seharusnya peserta yang memasukkan dokumen lamaran diumumkan secara keseluruhan. Pada Pengumuman dicantumkan Passing grade rekam jejak peserta mencapai 32,5. Pada Tahap ini terdapat dua peserta dengannilai terendah 56,25. Bila dibandingkan dengan proses tahun 2022 nilai terendah ada yang mencapai 37,5. Hal ini menimbulkan tafsir :
Yang tidak lolos rekam jejak nilainya dibawah 37,5. Bertambahnya masa kerja peserta menambah point angka nilai rekam jejak terbukti peserta tahun 2022 dengan nilai 37,5 pada tahun 2023 mendapat nilai 62,5. Pada setiap penilaian seleksi , nilai terendah biasanya adalah 50,00, Pemprov Lampung membuka Seleksi Terbuka sejak Tahun 2022 dengan nilai terendah 37,5.
Perlu diteliti peserta yang tahun lalu mendapat nilai 37,5 tahun 2023 mendapat nilai 62,5. Hanya berselang 5 bulan kenaikan perolehan nilai mencapai 30 poin. Tidak ada penjelasan / jawaban mengapa pada tahap ini banyak peserta yang gagal, padahal peserta yang gagal tersebut tidak jauh berbeda posisinya dengan peserta – peserta lain, baik pengalaman kerja, pangkat, penugasan dsb.
Pada Pengumuman Nomor : 03/PANSEL-JPTP/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 pada:
– huruf B angka 6 : Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Pada tahap ini (sesuai PENGUMUMAN PANSEL Nomor : 05/PANSEL-JPTP/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang HASIL REKAM JEJAK (ADMINISTRASI) PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023): banyak peserta yang belum mencukupi syarat 5 (lima) tahun dan dapat mengikuti serta lolos tahap rekam jejak , diantaranya peserta pada :
JPT Badan Kepegawaian Daerah :
Diantaranya ada yang belum pernah menduduki posisi jabatan pada BKD dan belum mencapai dua tahun bertugas
JPT DISPORA :
Ketiga yang lolos rekam jejak belum mencapai 5 tahun akumulatif, terdapat peserta belum pernah bertugas di OPD DISPORA
JPT Kadis Perpustakaan dan Arsip :
Terdapat peserta yang belum pernah bertugas di DISPORA, kalau pun ada tidak mencukupi waktu persyaratan
JPT Kadis Ketahanan, Pangan dan Holtikulutra :
Ada peserta yang belum mencapai dua tahun bertugas di OPD yang dilamar
JPT Kadis Perkebunan :
Terdapat peserta yang hampir mencapai batas usia maksimal peserta (56 tahun) pada bulan Juli 2023 A. Ir. Yuliastuti
JPT Kadis ESDM :
Terdapat peserta yang belumpernah bertugas di bidang ESDM An. M. Arifin
JPT Kepala Biro Perekonomian :
Terdapat peserta yang belum mencapai syarat waktu penugasan.
PEMBAHASAN :
PANSEL tidak cermat didalam melakukan penelitian dokumen, berkas dan tidak mempelajari rekam jejak calon peserta dengan seksama, akibatnya banyak yang ditetapkan sebagai peserta tetapi diduga cacat administrasi dan diduga melanggar PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017.
Pada Pelaksanaan Seleksi di Tahun 2022 PANSEL tidak menggunaan passing grade kelulusan Pada Pengumuman Hasil Rekam Jejak untuk peserta yang berhak mengikuti tahapan Uji Kompetensi (Assesment) mengikuti proses uji kompetensi di Hotel Harris Sentraland Semarang. Keberangkatan tidak jadi difasilitasi via darat oleh panitia karena hanya 3 (tiga) peserta yang bersedia menggunakan bus yang disediakan panitia. Tetapi kemudian dilakukan pembatalan dengan surat Nomor : 07/PANSELJPTP/IV Tahun 2023 tanggal 1 April 2023 tentang PEMBATALAN JADWAL UJI KOMPETENSI PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023).
PEMBAHASAN :
PANSEL tidak dapat memberikan alasan yang tepat terkait penundaan tahapan ini dan tidak memperhitungkan (sebelumnya) bahwa saat tersebut sedang berada di bulan Ramadhan yang sebagian besar peserta menjalankan ibadah Ramadhan. Penundaan ini menimbulkan kerugian materi bagi peserta yang telah mempersiapkan diri dengan membeli tiket secara mandiri – karena terdapat peserta yang membeli tiket dengan cara menerbitkan SPT Dinas Luar. Dilain pihak sekretariat PANSEL pun pasti telah membooking / kontrak kamar dengan pihak hotel, akomodasi buat peserta, bagaimana dengan SPJ nya, fiktifkah, batalkah , tidak ada kerugiankah?.
Pengumuman Nomor : 11/PANSEL-JPTP/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang HASIL UJI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTUR PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023,.
Passing grade pada tahapan ini adalah 68 Terdapat peserta yang tidak diumumkan perolehan hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur Peserta yang lolos passing grade mengikuti / masuk pada tahapan akhir yaitu penulisan essay, wawancara dan paparan makalah
PEMBAHASAN :
Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur oleh assessor dari BKD Jawa Tengah dilakukan untuk menilai / mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan PNS dalam suatu jabatan menggunakan alat ukur simulasi terstandar (psikotest, kuisioner kompetensi dan wawancara kompetensi sesuai syarat jabatan.
Hasil Uji Kompetensi pada tahap ini menggambarkan :
– Profil pelamar, minat, kekuatan, kelemahan, serta saran penempatan dan pengembangan.
– Rekomendasi pelamar apakah MS (memenuhi syarat), MMS (masih memenuhi syarat) atau KMS (kurang memenuhi syarat).
Oleh karena itu bila seorang peserta memperoleh nilai dibawah 80 atau bahkan 69, dapat dipastikan bahwa kandidat tersebut memiliki profil yang MMS – yang dalam item penilaiannya semua tidak terpenuhi.
Pengumuman Nomor : 14/PANSEL-JPTP/V/2023 tanggal 27 Mei 2023 tentang HASIL NILAI MAKALAH DAN WAWANCARA PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023.
Passing grade pada tahap ini adalah 71 dengan akumulatif nilai 70 peserta dinyatakan lulus. Terdapat peserta yang memperoleh nilai sangat baik mendekati sempurna Terdapat JPT OPD hanya lolos dua peserta.
PEMBAHASAN :
Dalam peraturan KASN Nomor :2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan KASN Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah (hal 33) dan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah (hal 21 – 30).
Wawancara dilakukan oleh PANSEL, Wawancara bersifat klarifikasi / pendalaman terhadap pelamar dan mengelaborasi substansi yang dikemukanan dalam makalah ; melakukan pendalaman hasil penilaian assessment center ; mengeksplorasi hal – hal yang penting dan spesifik baik dalam hal potensi dan hambatan pada masing – masing kandidat ; mengeksplorasi mengenai keahlian maupun spesialisasi kandidat.
– Jadi pada tahap ini seharusnya sudah tidak lagi ditetapkan passing grade kelulusan, PANSEL seharusnya hanya memberikan penilaian untuk menetapkan peringkat nilai dari peserta. Pada tahapan ini PANSEL berwenang untuk menggali dan menemukan potensi, ide – ide kandidat dan mengelaborasinya dalam bentuk catatan berdasarkan makalah yang disampaikan sebagai rekomendasi untuk peserta.
– PANSEL Melakukan pendalaman berdasarkan hasil penilaian assessment center: bagaimana mungkin seorang peserta yang memperoleh nilai rendah saat Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultur dapat memperoleh nilai sangat baik di tahap wawancara dan paparan. PANSEL mengabaikan hasil Uji Kompetensi assessor dengan memberikan nilai sempurna tetapi kebablasan untuk berapa peserta.
– Hasil assessment center (Uji Kompetensi) adalah hal penting bagi pansel guna menilai kemampuan kandidat melalui test uji integritas dan kemampuan.
– Tugas PANSEL ditahap akhir ini telah diuraikan diatas. Beberapa peserta yang memperoleh nilai tertinggi di tahun 2023 adalah peserta yang tidak lolos ditahun 2022 dan ditahun 2023 memperoleh nilai Uji Kompetensi oleh BKD Jawa Tengah rendah yaitu :
NAMA Rekam jejak Ukom Makalah Wawancara Ket
Rinvayanti 62,5 69,44 91,4 91,40 Th 2022 TMS
Descatama 62,5 72,22 91,1 91,53 Th 2022 TMS
Yuliastuti 62,5 69,44 95,0 95,00 Th 2022 TMS
Riski Sofyan
Supriyanto 56,25. 81,25. 77, 78. 88,8. 90,43 Th 2022 ; tidak ikut
Meiry Harika 62,5 77,78 91,70 89,13 Th 2022 TMS
Tri Umaryani 87,5. 88,89. 88,40. 90,07.
(menurut rumors inilah kandidat yang akan dilantik dimasing2 OPD yang dilamar, semua peserta ini diduga memiliki “kedekatan khusus” dengan pengambil kebijakan di Provinsi Lampung dan telah dipersiapkan dari seleksi tahun 2022 tapi tidak lolos)
Melihat uraian pada bagian ini, dapat di duga PANSEL bekerja tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam PerMen PAN – RB Nomor 15 tahun 2019 yaitu : PANSEL Tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Memiliki integritas, netral, independen dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
PANSEL diduga melakukan penggelembungan nilai bagi peserta – peserta pengantin diatas, dilihat dari pendapatan nilai agar lolos batas nilai yang ditetapkan PANSEL
Terdapat JPT Dinas ESDM tidak cukup peserta yang lolos pada tahap akhir. Bila memegang teguh aturan Seleksi Terbuka, pada tahap ini PANSEL seharusnya hanya memberikan penilaian Wawancara dan Paparan Makalah serta memberikan peringkat TIDAK menggugurkan peserta dengan alasan tidak lolos passing grade, PANSEL hanya memberikan peringkatan nilai yang kemudian peringkat nilai dari tahap awal rekam jejak, Uji Kompetensi dan Wawancara diserahkan ke PyB (Sekda) ke PPK (Gubernur) untuk dipilih.
Kepala Dinas ESDM ini sudah sejak tahun 2020 kosong, sebanyak lima kali dilakukan seleksi dua kali lelang tidak dipilih dan dilantik, satu kali lelang tidak ada peserta yang daftar, Tahun 2022 dan Tahun 2023 hanya ada dua peserta dengan nama yang sama masuk tahap akhir.
Seharusnya PyB (Sekda Provinsi) beserta PANSEL mengusulkan ke KASN dan PPK (Gubernur) untuk meminta pertimbangan / diperkenankan memilih satu dari dua nama yang lolos tahap akhir, agar tidak terjadi lagi kekosongan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sulit rasanya untuk memahami bahwa ada peserta yang tidak mampu menjawab pertanyaan PANSEL saat wawancara terhadap makalah yang dibuatnya sendiri. Tahun 2022 adalah seorang Doktor (S3) gagal lolos . Di tahun 2023 ini adalah seorang Kepala Dinas di Kabupaten yang sudah pasti memiiki integritas dan kemampuan setara eselon II.b tidak lolos paparan dan wawancara oleh PANSEL. Publik menilai terdapat unsur/diduga kesengajaan PANSEL untuk mendrop nilai salah satu peserta dengan tujuan kosongnya Kadis ESDM atau tujuan lain atau bahkan tidak sesuainya profil peserta dengan kepentingan penguasa.
Kesimpulan :
PANSEL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan diduga melanggar PerMen PAN – RB dan Peraturan KASN
Sebelum dilaksanakan seleksi terbuka sudah terdengar kandidat peserta yang akan menduduki posisi – posisi yang dilamar.
Bobroknya penyelenggaraan seleksi terbuka di Provinsi Lampung ini tidak terlepas dari kepentingan – kepentingan, nepotisme dan kolusi.
Tidak ditegakkannya aturan dalam tahapan seleksi terbuka Di Lingkungan Pemprov Lampung oleh
PANSEL ini menyebabkan hasil seleksi tidak maksimal dan terkungkung oleh kepentingan – kepentingan. Walaupun semua adalah kewenangan PPK (Gubernur) tetapi menunjukkan bahwa Seleksi Terbuka yang dilakukan hanya untuk memenuhi standar persyaratan dan aturan saja.
KASN juga seharusnya cermat, tidak hanya menjadi lembaga yang hanya memenuhi keinginan PPK, laporan yang disampaikan oleh daerah selalui DISETUJUI KASN dengan alasan PPK yang akan menggunakan / sesuai permintaan PPK. KASN harus dapat menolak dan atau memberikan rekomendasi/pertimbangan diluar yang diajukan daerah. Seperti mengkaji ulang peserta yang nilai
UKOM nya rendah tapi hasil makalah dan paparan wawancara sangat tinggi atau untuk JPT ESDM memberikan rekomendasi agar memilih salah satu dari dua nama yang lolos tahap akhir berdasarkan sudah lama kosongnya posisi Kepala Dinas tersebut.
Laporan/pengaduan peserta ke lembaga – lembaga (ombusmand, KASN) secara kebetulan dapat dimentahkan dan di tolak.
Pelanggaran dan menabrak aturan dibidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat Pejabat Provinsi saat ini yaitu Kadis Kominfo (Ganj) menjadi Plh staf ahli yang pejabatnya saat itu masih ada menjelang pensiun, jabatan Ganj dipegang oleh Kadisdukcapil (AS) sebagai Plh, pertanyaannya bagaimana menempatkan dua pejabat pada satu posisi jabatan (Ganj dan Staf Ahli) di posisi staf ahli, bagaimana pertanggung jawaban keuangan Dinas Kominfo dan AS?
Penunjukan Kadis Bina Marga Febrizal Levi ditunjuk menjadi Plt Bina Marga dengan alasan (menurut statmen Sekda Prov) Dinas ESDM tidak boleh kosong, harus diisi dan pak Levi adalah orang teknis, kenyataannya, Kadis PU saja dalam keadaan sakit, di Jakarta, hingga kini belum pernah masuk kantor ESDM. Informasi yang beredar Kadis PU ini mengundurkan diri tetapi tidak disetujui. Logikanya, seseorang sakit parah tidak mampu memegang dinas definitif kok malah diberikan tambahan tugas.
Mohon dapat mensikapi uraian ini dan digaungkan ke tingkat Nasional karena hal ini juga terkait dengan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini hanya menjadi lembaga stempel atau bargaining rekomendasi seolah laporan – laporan Seleksi Terbuka dari daerah telah dibahas secara cermat .
Agar perwujudan ASN yang professional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi dapat diwujudkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, kepangkatan, rekam jejak, pendidikan, integritas, pengalaman dan syarat jabatan lainnya.
Selanjutnya kepada Lembaga – lembaga anti korupsi dan atau pemerhati perundang – undangan berani untuk mengusulkan PENGHAPUSAN / PERBAIKAN pasal – pasal kepegwaian terkait kewenangan PPK (Gubernur /Bupati / Walikota) dalam hal memilih satu dari 3 nama hasil seleksi terbuka. Terbukti bahwa celah jual beli jabatan oleh PPK bermula dari kewenangan untuk menentukan salah satu peserta.
Dan penghapusan / pembubaran KASN karena sejak lembaga tersebut berdiri, KOLUSI dalam mensyahkan / menyetujui / me rekomendasikan langkah PPK selalu terjadi, tik tok selalu terjadi dalam hal pengangkatan, pemindahan dan atau pemberhentian pejabat.
Terimakasih, sudah mau mendengar dan menyuarakan ketidakadilan.