KIPRAHRAKYAT.COM– Ketua Umum Lembaga Adat Bang Mawaika Bersatu Lima Kebuayaan Delapan Marga, Harmonis Siaga Putra mengecam Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu atas penundaan sita eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2763K/Pdt/2016 tanggal 25/11/2016, atas gugatan Ryamizard Ryacudu terhadap PT. Palm Lampung Persada.
Harmonis menjelaskan, yang akan disita eksekusi dalam putusan MA tersebut hanya HGU, bukan Plasma dan didalam eksekusi tersebut tidak akan menutup pabrik sebagai mana di isukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi masyarakat tidak perlu takut. “Masyarakat peserta Plasma tidak perlu takut terhadap dibacakan keputusan Dari Mahkamah Agung tersebut,” ujar Harmoni.
Sangat disayangkan terhadap Perusahaan PT. Palm Lampung Persada yang mengerahkan masa dan menutup semua akses jalan masuk ke pabrik untuk menolak Sita Eksekusi. Padahal perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan menurut Kuasa hukum Ryamizard Ryacudu Zul Fahris Harapan, SH Penetapan terhadap putusan atas sita eksekusi nomor : 1/Sita.Pdt.Eks/2017/PN Bbu Jo. 1/Pdt.Eks/2017/PN Bbu ditetapkan pada 16 Januari 2018. Hingga saat ini belum eksekusi. “Selama ini Upaya-upaya sudah di lakukan, tetapi masih juga belum membuahkan hasil, ” ungkap Zul Fahris.
Terima kasih kepada Kapolda Lampung beserta jajaran dalam menangani unjuk rasa penolakan eksekusi berjalan dengan kondusif. (*)