Pj Bupati Tubaba Perlu Evaluasi Tiga Dinas?

KIPRAH.CO.ID– Setelah empat-enam bulan berjalan Pj Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, boleh melakukan evaluatif terhadap jajarannya agar mengetahui sejauh mana progres pekerjaan bisa berjalan dengan baik.

Ketua Kajian Kritis Pembangunan Publik (K3PP) Kabupaten Tubaba, Ahmad Basri mengatakan evaluatif dan mutasi bukan merupakan sesuatu yang dilarang sebagaimana bunyi pasal 130 ayat ( 1) , ayat (2 ) dan ayat (3) dan pasal 131 ayat (4) tentang penjabat kepala daerah ( PP Nomor 49 Tahun 2008).

“Ada perkecualian setelah mendapatkan deskresi tertulis dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Catatannya, harus bersifat tertulis atas persetujuan mutasi dari seorang Pj Bupati. Tentu Gubernur mengetahui mendapatkan informasi dari seorang Pj Bupati tujuan diadakan mutasi dijajaran birokrasi,” jelas Ahmad Basri, Selasa (31/5/2022).

Ia menerangkan, peluang adanya deskresi tertulis dari Kemendagri merupakan legalitas penuh seorang Pj Bupati Tubaba melakukan mutasi di jajarannya. Sebab tanpa legalitas tertulis, dapat dikatakan cacat demi hukum apa yang dilakukan.

“Ini yang harus dihindari dari seorang Pj Bupati. Jika ingin mengadakan mutasi di jajaran birokrasi, setidaknya peran dan partisipasi publik opinion dijalankan. Hal itu sangat penting agar publik menjadi bagian dari kontrol jalannya kekuasaan birokrasi pemerintahan,” harapnya.

Ahmad Basri menerangkan, ada tiga instansi dinas penting yang harus dievaluatif oleh Pj bupati dalam waktu dekat ini. Yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan DPMT.

“Mutasi pergantian merupakan
hal penting dari tiga dinas ini. Setidaknya wajah birokrasi menjadi lebih “bersih” dan bercahaya kedepannya. Dari level Kabag, Sekretaris hingga Kepala perlu di evaluatif,” tukasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *