Tak Berkategori  

Pj Sekdaprov Lampung Ungkap Tiga Pokok Kasus Pengelolaan BPJS Kesehatatan

KIPRAH.CO.ID– Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis mengungkapkan tiga pokok permasalahan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini diungkapkan dalam pertemuan bersama Komisi IX DPR RI di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Jumat (26/10/2018).

Adapun pokok kasus pengelolaan BPJS Kesehatan tersebut, menurut Hamartoni, diantaranya pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN belum memuaskan karena keterbatasan sarana dan prasarana rumah sakit. Masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah karena keterbatasan kuota pemerintah pusat.

Kemudian, tunggakan yang tinggi karena peserta JKN tidak memenuhi kewajiban membayar iuran. “Sebagian masyarakat yang memanfaatkan program JKN hanya pada waktu sakit. Setelah sembuh kewajiban membayar iuran tidak dibayar lagi,” ujar Hamartoni.

Untuk itu, kata Hamartoni, diperlukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang sesuai standar. Mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan validasi, updating data penduduk miskinnya secara berkelanjutan, serta memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam Program JKN.

“Kami berharap dengan kunjungan spesifik ini, pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan lebih baik, dan seluruh persoalan dapat teratasi dengan baik,” ungkap Hamartoni.

Pada kesempatan tersebut, Komisi IX DPR RI mengapresisiasi kerja sama antara Pemerintah Daerah Lampung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberi layanan layanan kesehatan. DPR menilai kerja sama terjalin baik, sehingga polemik pasca terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 Tahun 2018 dapat teratasi dengan baik di Provinsi Lampung.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus mengatakan, tiga aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik yang dinilai merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas.

“Kelihatannya memang di Provinsi Lampung ini komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS terjalin baik sehingga kami melihat persoalan dari dampak terbitnya peraturan itu dapat diantisipasi dan hal ini bisa ditiru daerah lain,” ujar Ichsan Firdaus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.