Metro  

PMII Kota Metro Desak DPRD Tolak Revisi UU MD3

KIPRAHRAKYAT.COM– Ratusan massa kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kota Metro, Rabu (7/3/2018). Mereka mendesak agar anggota legislatif menolak revisi tentang Undang-undang (UU MD3).

Meskipun sempat terjadi aksi saling dorong dengan anggota Satpol PP dan aparat Polres Metro, unjukrasa yang digelar tetap berlangsung aman dan kondusif.

Juru bicara PMII Kota Metro, Galih Pangestu, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya revisi UU MD3, kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang selama ini menjadi simbol demokrasi telah mati ditangan DPRD. “Ini ditandai dengan disahkannya rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3,” ujarnya.

Ia menguraikan, pihaknya menolak dengan tegas pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3 itu. Sebab, pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi, sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

“Isi dari pasal 73 itu adalah, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Juga mengenai pasal 122 huruf (k), mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” ujar Galih.

Sayangnya, meskipun telah menunggu selama beberapa saat, tak satupun anggota DPRD Kota Metro yang berada di kantor, dan massa akhirnya ditemui Sekretaris Dewan (Sekwan) Budiono. Ia menuturkan, para anggota legislatif sedang melakukan tugas di luar kota, namun tak merinci tempat dimaksud. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *