KIPRAH.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan tersangka berinisial AD (46) di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (26/12/2018) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrahman SH, MH mengatakan, bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–720/XII/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 26 Desember 2018 telah diamankan tersangka AD berikut barang bukti di sebuah warung pada saat akan bertransaksi narkotika jenis shabu.
“Berkat laporan dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka AD yang telah tertangkap basah telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Tersangka AD (46) Pekerjaan Wiraswasta merupakan warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Diterangkannya, kronologis kejadian pada Rabu 26 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AD akan melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan terhadap AD dan sekitar pukul 15.00 Wib petugas mendatangi alamat tersebut dan melihat tersangka AD sedang berada di dalam warung, kemudian tim Satresnarkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan.
Terhadap tersangka AD dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 (Satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal diduga narkotika jenis sabu, berikut 1 (Satu) buah hand phone merk strawberry yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika jenis shabu. Sementara, Team Satresnarkoba Polres Pesawaran membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah kita sita dari tersangka diantaranya 1 (Satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat 5,21 Gram dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Strawberry warna hitam,” tambahnya.
“Untuk tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar ditambah 1/3,” tutupnya. (Yd)