Tak Berkategori  

Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2018, Dinas Perdagangan Metro Sambangi Pedagang

KIPRAH.CO.ID– Dinas Perdagangan Kota Metro sosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2018, perubahan atas Perda nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan kepada para pedagang, dengan menurunkan tim langsung ke lapangan.

“Hari ini saya bersama tim melaksanakan sosialisasi Perda kepada para pedagang Pasar Sumur Bandung dan Shopping Center. Harapannya agar ketika saatnya Perda betul-betul di implementasikan, para pedagang tidak kaget lagi,” ujar Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro, Pansuri, usai laksanakan sosialisasi bersama, Rabu (15/8/18).

Soal perubahan Perda, sambungnya, poinnya pada perubahan tarif retribusi yang tertuang dalam pasal 6 dan pasal 11. Untuk hak dan kewajiban juga mengalami perubahan diatur pasal 17 Perda nomor 4 Tahun 2018.

Adapun besaran tarif retribusi pelayanan pasar yang ditetapkan, kata Pansuri, seperti pemakaian pelataran pedagang pikulan/bakulan Rp 1.500 hingga Rp 2.000 perhari, untuk pedagang dengan gerobak Rp 1.500 hingga Rp 2.000 perhari, pemakaian los permanen dari Rp 3.500 hingga Rp 4.000, pemakaian los semi permanen dari Rp 2.500 hingga Rp 3.000, dan untuk pemakaian kios permanen dari Rp 3.500 hingga Rp 4.000. Sementara untuk pemakaian kios semi permanen dari Rp 3.000 hingga Rp 3.500.

“Tarif retribusi pertokoan ditetapkan untuk toko lantai dasar (I) Rp 1.000/m2 perhari, lantai II Rp 5.00/m2 perhari dan untuk supermarket/swalayan lantai dasar Rp1.000/m2 perhari, lantai II Rp 7.00/m2 perhari, lantai III Rp 5.00/m2 perhari,” tuturnya. (Nia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *