Tedi Zadmiko, Anggaran Perubahan untuk Menyesuaikan APBD

KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melaksanakan pembahasan dan evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat, tentang Perubahan APBD 2018 dan rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018, Senin (24/9/2018).

Pembahasan dan evaluasi dilaksanakan di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Ketua TAPD Provinsi Lampung diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin didampingi anggota lainnya.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Azhari selaku Ketua TAPD, Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat M Towil, serta didampingi anggota TAPD lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menyampaikan bahwa perubahan APBD pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD. Dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan.

Perkembangan dan atau perubahan keadaan apabila terjadi, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD); keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; keadaan darurat; dan atau keadaan luar biasa.

Menurut Tedi, kegiatan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018.

Setelah tahapan pembahasan dan evaluasi ini, kata Tedi, selanjutnya Gubernur Lampung akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang evaluasi RAPBD Perubahan Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Bupati Pesisir Barat beserta pimpinan DPRD Pesisir Barat akan memberikan tanggapan terhadap evaluasi dimaksud. Setelah itu, Gubernur Lampung akan menerbitkan nomor register Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat agar dapat disahkan.

Untuk diketahui, SK gubernur tentang evaluasi tersebut dikeluarkan paling lambat 15 hari setelah penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP). (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.