Sidang Kasus Mustafa, Kadis Perindustrian Lamteng Nurliana dan Ahmad Rosidi Bersaksi

KIPRAH.CO.ID– Sidang lanjutan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).

Hadir dalam persidangan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi, rekanan M, Bactiar Gunawan, serta Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah (Lamteng) Nurliana.

“Seperti Ahmad Rosidi Ketua Fraksi Gerinda Lamteng, M Bactiar Gunawan sebagai kontraktor yang menyetorkan sejumlah uang ke PUPR dan Nurliana Kepala Dinas Perindustrian Lamteng 2016 hingga sekarang dan Mustafa sebagai terdakwa mengikuti secara daring,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho.

Terkait tidak hadirnya tiga orang saksi pada sidang hari ini, menurut Taufik bahwa saksi tersebut ada beberapa yang minta dijadwalkan ulang dalam pemanggilan itu.

“Seperti Gunadi Ibrahim yang saat ini sedang mengalami sakit (struk), M Gofur sedang dinas keluar, dan satu lagi minta dijadwalkan ulang,” kata JPU KPK RI usai persidangan. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *