KIPRAH.CO.ID– Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019, Abdullah Padri Aulia, berkeyakinan bahwa selama ini PT Sugar Grup Company telah melakukan penggelapan pajak.
Adapun indikatornya, kata dia, pertama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Saya berkeyakinan antara luas lahan perkebunan yang tertera dalam sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tidak sama dengan luas lahan yang sesungguhnya,” ujar Aab–begitu Abdullah Padri Aulia biasa disapa, Selasa (17/9/2019).
Kedua, sambung Aab, laporan terhadap jumlah hasil produksi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Berikutnya, pajak alat berat dan pajak kendaraan operasional yang ada tidak semua dilaporkan.
“Sebenarnya kalau petugas pajak tidak berkolusi, dan aparat hukum serius menangani masalah tersebut, pasti bukti-buktinya akan didapatkan,” tegas Abdullah Padri Aulia.
Sebelumnya Akademisi Hukum Unila, Yusdianto mendorong aparatur penegak hukum melakukan investigasi. “Lembaga penegak hukum harus melakukan investigasi secara menyeluruh terkait besaran jumlah pajak yang tertunggak, baik pajak air tanah maupun lainnya,” kata Yusdianto, Senin (16/9/2019).
Langkah ini diambil, kata Yusdianto jika Pemprov Lampung dibawah kepemimpinan Arinal – Nunik tidak mau mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau diserahkan ke Pemrov Lampung, saya yakin pemprov tidak akan mengambil langkah cepat. Maka sudah sewajarnya lembaga penegak hukum untuk investigasi, untuk menghilangkan asumsi masyarakat soal besaran jumlah pajak PT SGC,” jelas Yusdianto.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta dalam investigasi tersebut. Karena jika ada pihak lain yang mencoba menghalang-halangi langkah tersebut, kata dia, bisa langsung dilakukan penindakan secara hukum.
“Jika koorporasi tidak mau tunduk dan taat terhadap kepentingan negara, maka siapapun dia wajib bertanggung jawab. Karena saat ini kita sedang bersama-sama mencari jalan keluar agar koorporasi taat hukum dengan membayar pajak,” tegasnya. (red)